Pengawasan Reguler & Institusional

Yoyo Suharyo
Yoyo Suharyo Tim Publikasi DLHK

DEFINISI PENGAWASAN

Pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional.

 

ASPEK YANG DIAWASI ??

1.  Ketaatan terhadap Izin lingkungan

2.  Ketaatan terhadap Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan air limbah, izin Pengelolaan Limbah Limbah Bahan, berbahaya dan beracun (penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, penimbunan, pengangkutan)

3.  Ketaatan terhadap Peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (dokumen lingkungan, Air, Udara, Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (LB3)

 

SIAPA YANG DIAWASI ??

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Rumah sakit, Hotel, Industri, dll).

 

SIAPA YANG MENGAWASI??

Sesuai dengan Pasal 71 Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa :

1.  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2.  Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


APA SIH TUJUAN PENGAWASAN ??

1.  Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup.

2.  Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan dan atau persyaratan yang tercantum dalam izin terkait.

3.  Untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha/dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan lingkungan hidup.

4.  Untuk mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan hidup.


Data Pengawasan Reguler
Tahun Jumlah Pengawasan
2018 n/a
2019 n/a
2020 13
2021 9
2022 (s.d. Nov) 8

DEFINISAI PENGADUAN

Baca mekanisme pengaduan


Data Pengawasan Institusional / Pengaduan Pencemaran
Tahun Jumlah Pengaduan
2011 7
2012 11
2013 7
2014 11
2015 8
2016 13
2017 7
2018 14
2019 15
2020 9
2021 1
2022 (s.d. Nov) 3
Yoyo Suharyo

Penulis Artikel

Analis Lingkungan Hidup, Bidang Penataan dan Penaatan Hukum Lingkungan

Ada pencemaran atau kerusakan lingkungan?
Laporkan secara anonim, tim kami akan segera menindaklanjuti.

Pengumuman Terbaru

Semua ›
Pojok Edukasi

Mulai dari Hal Kecil, untuk Dampak Besar.

Pelajari cara mengelola sampah organik rumah tangga, panduan menanam pohon, dan regulasi lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

Telusuri Panduan