DEFINISI PENGAWASAN
Pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional.
ASPEK YANG DIAWASI ??
1. Ketaatan terhadap Izin lingkungan
2. Ketaatan terhadap Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan air limbah, izin Pengelolaan Limbah Limbah Bahan, berbahaya dan beracun (penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, penimbunan, pengangkutan)
3. Ketaatan terhadap Peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (dokumen lingkungan, Air, Udara, Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (LB3)
SIAPA YANG DIAWASI ??
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Rumah sakit, Hotel, Industri, dll).
SIAPA YANG MENGAWASI??
Sesuai dengan Pasal 71 Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa :
1. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
APA SIH TUJUAN PENGAWASAN ??
1. Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan dan atau persyaratan yang tercantum dalam izin terkait.
3. Untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha/dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan lingkungan hidup.
4. Untuk mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan hidup.
Data Pengawasan Reguler
| Tahun | Jumlah Pengawasan |
|---|---|
| 2018 | n/a |
| 2019 | n/a |
| 2020 | 13 |
| 2021 | 9 |
| 2022 (s.d. Nov) | 8 |
DEFINISAI PENGADUAN
Baca mekanisme pengaduan
Data Pengawasan Institusional / Pengaduan Pencemaran
| Tahun | Jumlah Pengaduan |
|---|---|
| 2011 | 7 |
| 2012 | 11 |
| 2013 | 7 |
| 2014 | 11 |
| 2015 | 8 |
| 2016 | 13 |
| 2017 | 7 |
| 2018 | 14 |
| 2019 | 15 |
| 2020 | 9 |
| 2021 | 1 |
| 2022 (s.d. Nov) | 3 |
