Logo Pemerintah Kabupaten Sumedang
Pemerintah Kabupaten Sumedang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
App Icon
Aplikasi DLHK

Pasang aplikasi di layar utama Anda.

Loading...
Memproses Permintaan...

Mohon tunggu sebentar, jangan tutup halaman ini.

Layanan Pengaduan Lingkungan

Sampaikan laporan permasalahan lingkungan di sekitar Anda atau lacak status penyelesaiannya.

Panduan Pengaduan Lingkungan

Berdasarkan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Hak Masyarakat

Berdasarkan Pasal 2, 3, dan 5, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak berperan aktif melaporkan dugaan pencemaran melalui lisan, tulisan, atau portal elektronik ini.

Jaminan Kerahasiaan

Berdasarkan Pasal 28, Instansi penerima wajib merahasiakan identitas pelapor. Pelapor mendapat perlindungan hukum dari tuntutan pidana/gugatan perdata apabila pengaduan didukung bukti sah.

Syarat Mutlak Laporan (Pasal 6)

Agar pengaduan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti secara hukum, laporan wajib memuat informasi kelengkapan berikut:

No Unsur Kelengkapan Keterangan / Contoh Informasi
1 Identitas Pengadu Nama lengkap, NIK, alamat domisili, dan nomor kontak aktif.
2 Waktu & Lokasi Tanggal kejadian mulai terlihat dan alamat patokan/koordinat spesifik.
3 Dugaan Sumber Pabrik A, Peternakan B, Limbah Domestik, dll.
4 Uraian & Dampak Cerita kronologis. Contoh dampak: Air sumur keruh, bau menyengat, ikan mati.
5 Bukti Pendukung Foto/Video kondisi lapangan, dokumen lab (jika ada), dsb.

Alur Tindak Lanjut Pengaduan

Estimasi waktu penyelesaian (SOP) sesuai Pasal 7 - 23:

1
Penerimaan & Registrasi Maks 1 Hari

Pencatatan awal pengaduan ke dalam sistem dan pemberian Nomor Registrasi resmi yang bisa dilacak.

2
Penelaahan Pengaduan Maks 3 Hari

Pemeriksaan kelengkapan administrasi, penentuan kewenangan instansi, serta analisis substansi aduan.

3
Verifikasi Lapangan Maks 1 Hari

Petugas turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan tambahan, observasi, dan pembuktian lokasi.

4
Tindak Lanjut & Sanksi Maks 7 Hari

Penyampaian teguran, mediasi penyelesaian sengketa, rekomendasi sanksi administratif, hingga penegakan hukum.

Verifikasi Hasil Tindakan Selesai

Pemeriksaan kembali ke lapangan (min. 1 bulan setelahnya) untuk memastikan sanksi/rekomendasi telah benar-benar dijalankan oleh pihak pelanggar.

A Isian Identitas Pelapor
Sesuai nama pada KTP/Identitas resmi.
16 digit NIK KTP Anda.
Nomor aktif yang dapat dihubungi.
Sertakan nama jalan, RT/RW, Desa, dan Kecamatan.
B Detail Kejadian & Bukti
Dugaan asal pencemaran.
Kapan pencemaran mulai terjadi?
Tulis patokan lokasi secara rinci. Sertakan koordinat Google Maps jika ada.
Ceritakan bagaimana pencemaran tersebut terjadi.
Contoh: Air sumur menghitam, ikan mati, timbul bau menyengat hingga ke pemukiman.
Apa tindakan yang Anda harapkan dari instansi terkait?
Unggah maks 5 foto, atau berikan Link Google Drive.
Unggah maks 2 video (Maks 10MB).
C Pengesahan Laporan
Jika pernah, sebutkan instansinya (Opsional).
Pernyataan: Dengan membubuhkan tanda tangan di bawah ini, saya menyatakan bahwa data laporan yang saya berikan adalah benar, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Lacak Pengaduan

Masukkan Nomor Registrasi yang Anda dapatkan saat melapor untuk melihat sejauh mana perkembangan pengaduan Anda.

-

Tanggal Laporan: -

Nama Pelapor

-

Kategori Sumber

-

Status Tindak Lanjut

Data sedang dimuat...

Layanan Tatap Muka

Kesulitan melapor online? Silakan datang langsung dengan membawa bukti ke:
Bidang P2HL Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sumedang Jl. Parigi Lama No. 13, Situ (Belakang Gedung Samsat).

Pusat Bantuan (WhatsApp)

Tim kami siap membantu kendala Anda pada jam kerja: