Memproses Permintaan...
Mohon tunggu sebentar, jangan tutup halaman ini.
Layanan Pengaduan Lingkungan
Sampaikan laporan permasalahan lingkungan di sekitar Anda atau lacak status penyelesaiannya.
Panduan Pengaduan Lingkungan
Berdasarkan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Hak Masyarakat
Berdasarkan Pasal 2, 3, dan 5, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak berperan aktif melaporkan dugaan pencemaran melalui lisan, tulisan, atau portal elektronik ini.
Jaminan Kerahasiaan
Berdasarkan Pasal 28, Instansi penerima wajib merahasiakan identitas pelapor. Pelapor mendapat perlindungan hukum dari tuntutan pidana/gugatan perdata apabila pengaduan didukung bukti sah.
Syarat Mutlak Laporan (Pasal 6)
Agar pengaduan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti secara hukum, laporan wajib memuat informasi kelengkapan berikut:
| No | Unsur Kelengkapan | Keterangan / Contoh Informasi |
|---|---|---|
| 1 | Identitas Pengadu | Nama lengkap, NIK, alamat domisili, dan nomor kontak aktif. |
| 2 | Waktu & Lokasi | Tanggal kejadian mulai terlihat dan alamat patokan/koordinat spesifik. |
| 3 | Dugaan Sumber | Pabrik A, Peternakan B, Limbah Domestik, dll. |
| 4 | Uraian & Dampak | Cerita kronologis. Contoh dampak: Air sumur keruh, bau menyengat, ikan mati. |
| 5 | Bukti Pendukung | Foto/Video kondisi lapangan, dokumen lab (jika ada), dsb. |
Alur Tindak Lanjut Pengaduan
Estimasi waktu penyelesaian (SOP) sesuai Pasal 7 - 23:
Penerimaan & Registrasi Maks 1 Hari
Pencatatan awal pengaduan ke dalam sistem dan pemberian Nomor Registrasi resmi yang bisa dilacak.
Penelaahan Pengaduan Maks 3 Hari
Pemeriksaan kelengkapan administrasi, penentuan kewenangan instansi, serta analisis substansi aduan.
Verifikasi Lapangan Maks 1 Hari
Petugas turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan tambahan, observasi, dan pembuktian lokasi.
Tindak Lanjut & Sanksi Maks 7 Hari
Penyampaian teguran, mediasi penyelesaian sengketa, rekomendasi sanksi administratif, hingga penegakan hukum.
Verifikasi Hasil Tindakan Selesai
Pemeriksaan kembali ke lapangan (min. 1 bulan setelahnya) untuk memastikan sanksi/rekomendasi telah benar-benar dijalankan oleh pihak pelanggar.
Lacak Pengaduan
Masukkan Nomor Registrasi yang Anda dapatkan saat melapor untuk melihat sejauh mana perkembangan pengaduan Anda.
-
Tanggal Laporan: -
Nama Pelapor
-
Kategori Sumber
-
Status Tindak Lanjut
Data sedang dimuat...
Layanan Tatap Muka
Kesulitan melapor online? Silakan datang langsung dengan membawa bukti ke:
Bidang P2HL Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sumedang
Jl. Parigi Lama No. 13, Situ (Belakang Gedung Samsat).
Pusat Bantuan (WhatsApp)
Tim kami siap membantu kendala Anda pada jam kerja: