Pengaduan
Pencemaran Lingkungan

Laporkan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Sumedang secara aman, mudah, dan terpercaya.

24h
Respons Awal
100%
Kerahasiaan
7 Hari
Tindak Lanjut
1

Identitas Pelapor

Data diri Anda dirahasiakan sepenuhnya.

Nama Lengkap*

Contoh: Budi Santoso

NIK (Nomor Identitas)*

Contoh: 3211012345678901

Telepon / WhatsApp*

Contoh: 081234567890

Alamat Domisili*

Contoh: Jl. Raya Tanjungsari No. 12, RT 01/RW 02, Desa Tanjungsari

0 / 300
2

Kejadian & Bukti

Kronologi, lokasi pencemaran, dan lampiran bukti.

Sumber Pencemar*

Pilih dari daftar kategori:

Tanggal Kejadian*

Perkiraan tanggal kejadian:

Lokasi Kejadian*

Contoh: Di selokan samping Jembatan Cimanuk, Dusun Cikaret — atau sertakan koordinat Google Maps

Kronologi Singkat*

Contoh: Senin pagi sungai tiba-tiba berwarna hitam dan berbau menyengat...

0 / 1000
Dampak / Kerugian*

Contoh: Warga sesak napas, ikan mati, tanaman layu...

Harapan & Solusi*

Contoh: Mohon sumber pencemar diuji dan ditutup sementara...

Lampiran Bukti
Bukti Foto*

JPG, PNG, WEBP — maks. 5 file

Bukti Video (Opsional)

MP4, MOV — maks. 10 MB/file

3

Pengesahan

Validasi akhir dan tanda tangan pelapor.

Instansi Lain (Opsional)

Contoh: Kades Tanjungwangi (12 Jan 2025), Polsek X (15 Jan 2025)

Pernyataan Validitas Dengan memberikan tanda tangan, saya menyatakan bahwa seluruh data yang dilaporkan adalah benar, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Tanda Tangan Pelapor*

Gunakan mouse, stylus, atau jari di layar sentuh

Layanan Tatap Muka

Sulit melapor online? Kunjungi langsung

Bidang P2HL – DLHK Kab. Sumedang Jl. Parigi Lama No. 13, Situ (Belakang Samsat)

Bantuan WhatsApp

Senin–Jumat, jam kerja