Layanan Publik

Standar Pelayanan Pengaduan Lingkungan

Halaman ini memuat panduan, syarat elemen wajib, dan alur penanganan resmi pelaporan dugaan pencemaran lingkungan.

1

Syarat & Ketentuan Pengaduan

Pahami hak pelaporan Anda, objek pengaduan yang sah, dan lengkapi 5 elemen wajib agar laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti secara resmi oleh DLHK. Klik panel di bawah untuk melihat rincian kelengkapannya.

2

Alur, SOP & Waktu Penanganan

Total Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai Standar Pelayanan DLHK (47 Hari)

47 Hari Kerja
1

Penerimaan & Registrasi

Hari Ke-1

Instansi menerima laporan dari masyarakat. Petugas meneliti kelengkapan awal 5 Elemen Pengaduan. Output: Pendaftaran ke Register Pengaduan & penerbitan Tanda Terima Pengaduan.

2

Penelaahan Pengaduan

Maksimal 7 Hari Kerja

Dilakukan oleh Tim Penelaah untuk menilai kebenaran administratif, kajian kewenangan, serta pengecekan data izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) terduga pelaku.

3

Verifikasi Lapangan

Maksimal 14 Hari Kerja

Penyelidikan langsung ke lokasi untuk pemeriksaan visual, pengumpulan keterangan/bukti, dan pengambilan sampel. (*Waktu dapat diperpanjang maks 30 hari lagi jika butuh uji lab).

4

Tindak Lanjut Laporan

Maksimal 14 Hari Kerja

Pasca verifikasi lapangan, instansi menetapkan langkah hukum. Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif, ganti rugi perdata, atau penyidikan pidana.

Verifikasi Hasil Tindakan

Paling Lama 30 Hari Kerja

Pemeriksaan kembali ke lapangan untuk memastikan pihak terkait patuh dan sanksi dijalankan (dilakukan minimal 1 bulan pasca sanksi diberikan).

3

Kirim Laporan / Aduan