Standar Pelayanan
Pengaduan Lingkungan
Halaman ini memuat panduan, syarat elemen wajib, dan alur penanganan resmi pelaporan dugaan pencemaran lingkungan.
Daftar Isi Panduan
Syarat & Ketentuan Pengaduan
Pahami hak pelaporan Anda, objek pengaduan yang sah, dan lengkapi 5 elemen wajib agar laporan dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti secara resmi oleh DLHK. Klik panel di bawah untuk melihat rincian kelengkapannya.
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
-
Pasal 65 Ayat (6): "Setiap orang berhak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup."
-
Pasal 70 Ayat (2) huruf b: Peran masyarakat dapat berupa "menyampaikan informasi dan/atau laporan" (early warning system).
PP No. 22 Tahun 2021 (P3LH)
Pengaduan masyarakat menjadi dasar untuk melakukan Pengawasan Ketaatan usaha terhadap Persetujuan Lingkungan. Jika terbukti melanggar, akan berujung pada Sanksi Administratif.
Definisi Berdasarkan Permen LHK No. P.22/2017:
-
Pengaduan: Pemberitahuan lisan/tulisan mengenai dugaan pencemaran, perusakan LH, atau perusakan hutan.
-
Pencemaran LH: Masuknya zat ke lingkungan hidup yang melampaui baku mutu yang ditetapkan.
-
Perusakan LH: Tindakan yang menimbulkan perubahan sifat fisik/kimia/hayati yang melampaui kriteria baku kerusakan.
Berdasarkan Pasal 5, berikut adalah objek pengaduan yang sah dan menjadi kewenangan instansi lingkungan hidup:
Pencemaran Air
Pembuangan limbah ke sungai, danau, atau saluran irigasi.
Pencemaran Udara
Asap tebal atau bau menyengat dari cerobong/pembakaran.
Pencemaran Tanah
Tumpahan zat padat tercemar atau perusakan oleh industri.
Limbah B3
Pembuangan/penimbunan bahan berbahaya beracun sembarangan.
Pengelolaan Sampah
Tempat pembuangan liar (TPS liar) yang tidak sesuai aturan.
Usaha Tanpa Izin
Kegiatan perusak alam tanpa memiliki Izin Lingkungan sah.
Kerusakan Hutan & Lahan
Pembakaran hutan (Karhutla), illegal logging, perambahan, hingga perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Merujuk pada Pasal 5 Permen LHK 22/2017, agar pengaduan tidak ditolak pada tahap penelaahan administratif, laporan tertulis harus memuat kelima elemen ini:
-
1Identitas Pengadu
Nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
Berdasarkan Pasal 27 & 28, instansi wajib merahasiakan identitas pengadu jika diminta. Anda dijamin aman! -
2Lokasi Kejadian
Alamat spesifik dugaan pencemaran (Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Titik Koordinat jika ada).
-
3Dugaan Sumber
Menyebutkan nama kegiatan, nama badan usaha (PT/CV), atau pihak yang diduga menjadi sumber penyebab pencemaran/perusakan.
-
4Waktu & Uraian Kejadian
Kapan kejadian pertama kali diketahui, kronologis singkat, dan rincian dampak yang dirasakan (misal: bau menyengat, air sungai menghitam).
-
5Bukti Awal Pendukung
Sertakan dokumentasi pendukung berupa:
- Foto atau Video lokasi kejadian
- Hasil uji laboratorium (jika ada)
- Dokumen surat atau kliping berita
Alur, SOP & Waktu Penanganan
Total Jangka Waktu Penyelesaian
Sesuai Standar Pelayanan DLHK (47 Hari)
Penerimaan & Registrasi
Instansi menerima laporan dari masyarakat. Petugas meneliti kelengkapan awal 5 Elemen Pengaduan. Output: Pendaftaran ke Register Pengaduan & penerbitan Tanda Terima Pengaduan.
Penelaahan Pengaduan
Dilakukan oleh Tim Penelaah untuk menilai kebenaran administratif, kajian kewenangan, serta pengecekan data izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) terduga pelaku.
Verifikasi Lapangan
Penyelidikan langsung ke lokasi untuk pemeriksaan visual, pengumpulan keterangan/bukti, dan pengambilan sampel. (*Waktu dapat diperpanjang maks 30 hari lagi jika butuh uji lab).
Tindak Lanjut Laporan
Pasca verifikasi lapangan, instansi menetapkan langkah hukum. Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif, ganti rugi perdata, atau penyidikan pidana.
Verifikasi Hasil Tindakan
Pemeriksaan kembali ke lapangan untuk memastikan pihak terkait patuh dan sanksi dijalankan (dilakukan minimal 1 bulan pasca sanksi diberikan).
Kirim Laporan / Aduan
Kontak Langsung
Saluran Komunikasi
Platform Digital